انمايعمرمسجدالله من امن بالله واليوم الاخرواقام الصلوةواتى الزكوةولم يخش الاالله فعسى اولئك ان يكونوا من المهتدين

“Tidaklah orang-orang yang memakmurkan masjid-masjid Allah kecuali orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir serta yang menegakkan shalat, menunaikan zakat serta tidak takut kecuali kepada Allah, maka merekalah yang termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (At-Taubah: 18)




Minggu, 22 Maret 2015

ANGGARAN DASAR DEWAN KEMAKMURAN MASJID BAITIRRI‘AYAH KRAJAN TIMUR SUMBERJATI SILO JEMBER

ANGGARAN DASAR DEWAN KEMAKMURAN MASJID BAITIRRI‘AYAH KRAJAN TIMUR SUMBERJATI SILO JEMBER

================================================

MUQODIMAH


إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَسْتَهْدِيْهِ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.


Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya dan meminta pertolongan, pengampunan, dan petunjuk-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita dan keburukan amal kita. Barang siapa mendapat dari petunjuk Allah maka tidak akan ada yang menyesatkannya, dan barang siapa yang sesat maka tidak ada pemberi petunjuknya baginya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Ya Allah, semoga doa dan keselamatan tercurah pada Muhammad dan keluarganya, dan sahabat dan siapa saja yang mendapat petunjuk hingga hari kiamat.


Demi menyambut seruan tersebut, maka warga muslim Krajan Timur Desa Sumberjati Kec. Silo Kab. Jember, berusaha berhimpun untuk mengerahkan segala potensi, dan secara nyata mengoptimalkan keberadaan Masjid Baiturri‘ayah sebagai pusat kegiatan dan pembinaan ummat Islam. Ia pun menjadi salah satu pemicu gerak dakwah sekaligus indicator keshalehan masyarakat secara umum, sebagaimana firman-Nya :


أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ ٱلْحَآجِّ وَعِمَارَةَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ كَمَنْ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَجَٰهَدَ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ ۚ لَا يَسْتَوُۥنَ عِندَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلظَّٰلِمِينَ


“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tiada takut (kepada siapapun) selain kepada ALLAH, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk” (At-Taubah: 19).

Untuk mewujudkan cita-cita diatas, dibentuklah Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Baitirri'ayah, yang akan menjadi payung organisasi dalam mengelola kegiatan ke-Islaman dan optimalisasi Masjid Baitirri'ayah. Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) ini disusun sebagai pijakan dan aturan baku untuk menjamin penyelenggaraan DKM Baitirri'ayah yang sistematis dan konsisten.


BAB I

NAMA, WAKTU, TEMPAT, dan KEDUDUKAN


Pasal 1 : Nama

Organisasi ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid Baitirri'ayah, yang disingkat DKM Baiturri'ayah.
Pasal 2 : Waktu
DKM Baitirri'ayah berdiri pada hari Rabu tanggal 25 bulan Pebruari tahun 2015

Pasal 3 : Tempat Kedudukan
DKM Baitirri'ayah berkedudukan di Masjid Baitirri'ayah, Jln. Ahmad Yani No.212 RW.3 RT.2, Dusun Krajan Sumberjati Kec. Silo Kab. Jember

BAB II

ASAS, SIFAT, VISI dan MISI


Pasal 4 : Asas
DKM Baitirri'ayah berazaskan Islam dan beraqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sebagaimana ajaran Rasulullah dan para Sahabat serta Tabiut tabi’in.

Pasal 5 : Sifat
Organisasi ini mengutamakan persaudaraan (Ukhuwah Islamiyah) antar warga muslim yang bersifat terbuka, persamaan (egaliter), tidak memihak (non partisan) dan independen. Berkontribusi pula secara positif dan proaktif terhadap kegiatan social kemayarakatan.

Pasal 6 : Visi
Menjadikan masjid Baitirri'ayah sebagai pusat untuk menghimpun, membina, dan mengarahkan segenap warga muslim RW.3 RT.2, Dusun Krajan Desa Sumberjati Kec. Silo pada umumnya, dalam wadah kerjasama, bernafaskan Ukhuwah Islamiyah yang beraqidah ahlus sunnah wal jama’ah guna meningkatkan peran dan kualitas umat Islam demi tercapainya masyarakat madani.

Pasal 7 : Misi
DKM Baitirri'ayah memiliki misi sebagai berikut :
  1. Membina keimanan, ketakwaan, dan akhlak masyarakat muslim dengan cara-cara yang sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah / Al-Hadist.
  2. Menggali, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi masyarakat muslim.
  3. Mengembangkan persaudaraan antar sesama masyarakat muslim dan kerjasama antar warga dari berbagai kalangan baik perseorangan, perhimpunan, lembaga pemerintahan maupun swasta.
  4. Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran serta dan solidaritas warga muslim terhadap permasalahan-permasalahan kebangsaan dan kerakyatan dalam lingkup ekonomi, pendidikan, politik-hukum, social, dan budaya.
  5. Berperan aktif dalam kegiatan amar ma’ruf nahi munkar.
  6. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah / Al-Hadist.

BAB III

KEANGGOTAAN


Pasal 9 : Keanggotaan
  1. Setiap warga muslim berhak untuk menjadi anggota jama’ah DKM Baitirri'ayah dan sanggup mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DKM Baitirri'ayah.
  2. Anggota DKM Baitirri'ayah terdiri dari anggota biasa dan pengurus yang sekaligus merangkap anggota.

BAB IV

STRUKTUR ORGANISASI


Pasal 10 : Kepengurusan
  1. Kepengurusan DKM Baitirri'ayah meliputi Ketua Umum DKM, Pembina, dan Penasehat.
  2. Ketua I DKM (Takmir) membawahi Ketua II, Sekretaris I dan II, Bendahara dan beberapa ketua bidang, dan seksi-seksi di bawahnya.
  3. Pembina dijabat oleh pejabat wilayah setempat yaitu Kepala Desa Sumberjati atau setidak-tidaknya oleh kepala dusun.
  4. Penasehat terdiri minimal dari 4 (empat) orang yang berada diluar struktur Badan Pelaksana DKM. Penasehat tidak masuk dalam jabatan anggota pengurus inti ataupun pengurus bidang serta setidaknya memiliki kapabilitas ketokohan dalam hal senioritas, pengalaman dan Akhlak serta ilmu syar’at.

Pasal 12 : Panitia Ad Hoc (Insidental) dan Lembaga Otonom
  1. Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatannya, DKM Baitirri'ayah dapat dibentuk tim ad Hoc.
  2. Lembaga otonom adalah badan yang berada diluar struktur DKM, namun masih berhubungan dengan DKM, baik dalam hal interaksi kegiatan maupun penggunaan sarana atau infrastruktur yang sama (misalnya kantor sekrtariat PEMUDA MASJID, dll.)

BAB V

ASET MASJID


Pasal 13 :
  1. Kotak Amal : Fungsi dan kegunaannya hanya untuk pengembangan sarana dan prasarana ibadah.
  2. Waqaf Sawah : Sesuai dengan komitmen para tokoh yang memprakarsai adanya sawah waqaf, bahwa hasil dari kelola sawah bisa di gunakan untuk PENGAJIAN MASJID namun harus dikondisikan serta tak meninggalkan asas musyawarah.
  3. Air Bersih Jam’iyah Masjid : Menurut para tokoh yang berjuang dan membetuk adanya air bersih yang diatasnamakan milik JAM’IYAH MASJID BAITIRRI’AYAH bahwa hasil dari pengelolaan air setelah dikurangi rencana pembiayaan progam kerja maka sisa uang mutlak milik masjid. Maka dari hal itu, diwajibkan bagi kepengurusan AIR BERSIH untuk mengadakan pertanggungjawaban kepada PENGURUS TA’MIR Yang melibatkan PENASEHAT minimal satu kali di akhir tahun. Fungsi dan kegunaan uang yang dari AIR BERSIH sama dengan uang Kotak Amal yaitu untuk SARANA dan PRASARANA IBADAH MASJID.
  4. Penyewaan Pertokoan Masjid : a. Fungsi dan kegunaan uangnya sama dengan Kotak Amal. b. Uang sewa harus lunas di awal penggunaan.
  5. Semua kepemilkan Masjid baik berbentuk barang maupun uang tidak boleh dipinjamkan.

BAB VI

PENGELOLAAN PENDAPATAN DAN PENDANAAN MASJID


Pasal 14 :
A. Pendapatan Masjid :
  1. Dari sumbangan yang tidak mengikat, baik dari perorangan atau dari instansi tertentu.
  2. Pengelolaan aset masjid yang telah dimiliki oleh masjid, diantaranya;
  • Sawah
  • Air
  • Dana dari persewaan aset yang dikelola oleh Masjid

B. Pembiayaan Program Kerja:
  • Pembiayaan progam kerja yang sekiranya memerlukan dana, pendanaanya menggunakan dana atau asset masjid minimal 1 juta harus dilakukan dengan bersifat musyawarah yang melibatkan 2/3 kepengurusan Masjid serta mengikutsertakan penasehat Masjid.
  • Pengurus inti, khususnya ketua ta’mir harus mampu membedakan SARANA IBADAH dan PRASARANA IBADAH, yang nantinya akan menghasilkan kebijakan program kerja yang lebih layak dan pantas untuk didahulukan.
  • Apabila ada rencana program kerja yang tidak berkaitan langsung dengan kepentigan masjid contoh; acara seremonial pengajian umum maka disarankan untuk membentuk tim kepanitiaan yang berada di luar DKM. Namun pertanggungjawabannya tetap dilakukan kepada kepengurusan DKM.
  • Dan jika ada rencana pemugaran sarana ibadah dalam sekala besar dianjurkan pula untuk membentuk tim kepanitiaan, namun bedanya tongkat kendalinya tetap ada di bawah koordinasi KETUA SEKSI BANGUNAN yang telah tersusun dalam strukturan kepengurusan. Jika hanya rencana kerja tambal sulam tak memerlukan tim kepanitiaan, cukup dipegang oleh seksi bangunan.

BAB VII

PROGRAM KERJA, ANGGARAN PENDAPATAN dan BELANJA

Pasal 15 :
  1. Pengurus DKM harus merumuskan objective dan rencana kerja yang terukur untuk mewujudkan visi dan misi organisasi.
  2. Pengurus DKM harus merumuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja DKM, sesuai kebutuhan realisasi program diatas.
  3. Kedua hal diatas harus disampaikan secara berkala didepan anggota jama’ah masjid Baiturri'ayah, setelah evaluasi dari Penasehat dan Pembina.
  4. Pendanaan diperoleh dari para donator berupa zakat, infak, sedekah dan sumber-sumber lain yang sah, halal dan tidak mengikat.

BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERGANTIAN PENGURUS


Pasal 16 :
  1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno para jama’ah DKM Baitirri'ayah berdasarkan keputusan musyawarah.
  2. Pergantian pengurus DKM Baiturri'ayah hanya dilakukan berdasarkan keputusan rapat pleno para jama’ah.
  3. Keputusan-keputusan diatas hanya syah bila dihadiri minimal 2/3 Pengurus DKM yang terdaftar.

BAB IX

SANGSI PELANGGARAN


Pasal 17 :
Dengan lengkapnya uraian Bab dan Pasal yang tercantum di dalam AD-ART, maka semua unsur kepengurusan yang termaktub di dalamnya baik yang ada di keta’miran maupun yang berada dalam naungan keta’miran wajib mempelajari serta mengamalkannya. Jika di kemudian hari terjadi pelanggaran maka sangsinya adalah:
  1. Bila personil pengurus 2X tidak melaksanakan amanat yang dipikulnya sesuai dengan acuan yang ada di AD-ART maka forum musyawarah keta’miran berhak meroling oknum tersebut.
  2. Personil pengurus, baik yang ada di internal keta’miran maupun yang ada di bawah pengawasan keta’miran, seperti pengurus AIR BERSIH jika melanggarnya sampai 3X maka keta’miran beserta penasehat berhal untuk memberhentikan.
  3. Namun jika pelanggarannya terkait dengan masalah keuangan maka tidak ada dispensasi ampunan alias langsung diberhentikan tanpa menunggu pelanggaran ke 2X-nya.


BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18 :
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan dimuat dalam peraturan / ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar DKM Baitirri'ayah.

Pasal 19 :
Keseluruhan Pasal dan Bab yang berkaitan dengan tugas dan fungsi semua kepengurusan adalah semata-mata untuk kemakmuran masjid bukan mencari kemakmuran diri di dalam masjid, serta berorientasi kepada satu tujuan ”Li i’lai kalimatillah” dan ”Muhlishina huddin.”

Pasal 20 :
Untuk pertama kali Anggaran Dasar ini ditetapkan dan di dsyahkan oleh perwakilan pengurus , Pembina dan Penasihat.

Ditetapkan di : SUMBERJATI
Pada tanggal : 02 Maret 2015, / 11 Jumdil Akhir 1436 H

Pengurus DKM Baitirri'ayah
  1. Ketua I: H. Abdillah Zaim Ketua II: H. Fathor Rosyid.
  2. Sekretaris I: Imron Lutfi Sekretaris II: Heriyanto spdi.
  3. Pembina: Kepala Desa Sumberjati.

Susunan Pengurus DKM Baitirri'ayah, Periode 2015-2020


Pembina: Kepala Desa Sumberjati
Penasihat :
  1. KH. Ahmad Mudhaffar
  2. KH. Abdul Aziz
  3. K. Sholeh
  4. P. Jannatin

Ketua:
  1. H. Abdillah Zaim
  2. H. Fathor Rosyid

Sekretaris:
  1. Imron Lutfi
  2. Heriyanto spdi

Bendahara Umum: Abdul Latif

Bidang Dakwah dan Peribadatan (Ubudiyah):
  1. KH. Muhammad Ridwan
  2. Ustadz Taufiq
  3. Ustadz Syaiful
  4. Lora Mahfudh
  5. P. Maghfirah
  6. Lora Farhan
  7. Lora Yaqin

Seksi Pembangunan:
  1. H. Abdul Aziz
  2. P. Heri
  3. Erfan

Bidang perlengkapan dan Pemeliharaan:
  1. P. Samsul
  2. P. Karimah
  3. P. Dar

Bidang Humas:
  1. P. Ayu
  2. P. Fifah
  3. P. Hadik

Bidang Keamanan:
  1. P. Roni
  2. P. Narjo
  3. P. Riko
  4. P. Junik
  5. P. Hesti
  6. P. Yanik

Bidang Kebersihan:
  1. Mustajab
  2. P. Busia

Badan Pengawas:
  1. Penasehat
  2. “PM” (PEMUDA MASJID)

ANGGARAN RUMAH TANGGA

DEWAN KEMAKMURAN MASJID BAITIRRI’AYAH

(ART DKM Baitirri'ayah)

Jl. Ahmad Yani No.212 RW.3, RT.2 Sumberjati Silo Jember


BAB I

Keanggotaan


Pasal 1
Jenis Anggota :
Anggota adalah warga muslim jama’ah Masjid Baitirri'ayah yang memiliki komitmen dan perhatian pada kegiatan DKM Baiturri'ayah.

Pasal 2
A. Persyaratan Anggota :
  1. Yang dapat diterima menjadi anggota masjid Baitirri'ayah adalah warga muslim Krajan Timur Desa Sumberjati dan sekitarnya.
  2. Yang dapat di terima menjadi pengurus masjid Baitirri'ayah adalah warga muslim RW. 3 RT. 2 Dan sekitarnya.
  3. Yang dapat diterima menjadi anggota dan pengurus Masjid harus menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan organisasi Pasal 3

B. Berakhirnya keanggotaan :
Keanggotaan berakhir karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Murtad
  3. pindah alamat
  4. Membuat pelanggaran yang telah tertera pada ANGGARAN DASAR BAB IX PASAL 17 ayat b dan c.

Pasal 4
Hak Anggota : Setiap anggota mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus DKM Baitirri'ayah

Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
  1. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan Masjid
  2. Menjaga dan menjunjung nama baik Masjid Baitirri'ayah
  3. Memelihara dan menjaga kebersihan masjid

BAB II

STRUKTURAL ORGANISASI


Pasal 6
Struktur Organisasi
1. DKM Baitirri'ayah terdiri dari Ketua I dibantu oleh Ketua II, Sekretaris I dan Sekretaris II, Bendahara dan beberapa Bidang-bidang yang tiap-tiap bidang membawahi seksi-seksi seperti yang terdapat dalam struktur organisasi 2015-2020, sesuai kebutuhan organisasi.

2. Bendahara bertugas memegang penuh keuangan dan mengatur keuangan organisasi dibawah koordinasi Ketua Umum beserta jajarannya dan cara pengelolaannya termaktub dalam ANGGARAN DASAR MASJID BAITURRI‘AYAH bab VII Pasal 14. Adapun demi menjaga keharmonisan di antara jam’iyah, pencatatan keluar-masuknya dana perbulan harus dipublikasikan ke halayak.

3. Sekretaris mendampingi dan mencatat semua aktifitas musyawarah dan kerja kemasjidan serta memberi petunjuk dan mekanisme secara administratif.

4. Bidang Ubudiyah berwewenang memusyawarahkan hal-hal yang berkaitan dengan rambu-rambu hukum syari’ah yang terjadi dimasjid dan mencarikan dalil terkuat atau terbaik untuk dijadikan acuan yang selanjutnya diajukan ke rapat pengurus.

5. Seksi Bangunan. Dalam bidang pengembangan sarana atau prasarana ibadah dan hal tersebut berkaitan dengan syarat-syarat HUKUM SYARI’AH maka seksi bangunan harus konsultasi dengan seksi ubudiyah serta mampu memberi masukan hal mana yang layak menjadi prioritas utama.

6. Seksi Humas. Demi kelancaran dan kesinambungan progam kerja yang telah berjalan atau hendak dijalankan diharapkan SEKSI HUMAS berkoordinir dengan pihak REMAS serta menjadi motifator dalam melaksanakan rapat bulanan kepengurusan yang fungsinya termaktub pada ANGGARAN RUMAHTANGGA bab IV PASAL 12 AYAT B.

.7. Seksi Keamanan adalah petugas penting yang menjadi garda terdepan bersama seluruh jam‘iyah dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta kenyamanan rutinitas ibadah.

8. Seksi Kebersihan adalah petugas inti dalam menjaga kebersihan dan keindahan sarana prasarana ibadah yang tentunya akan dibantu oleh semua elemen kepengurusan.

BAB III

KEPENGURUSAN


Pasal 7
  1. Masa bakti pengurus DKM Baitirri'ayah adalah 5 (lima) tahun
  2. Ketua Umum DKM Baitirri'ayah memegang jabatannya selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali oleh musyawarah jama’ah Masjid Baitirri'ayah sampai maksimal 2 (dua) kali masa bhakti berturut-turut.
  3. Tugas dan kewajiban pengurus DKM Baitirri'ayah adalah:
    • Melaksanakan hasil-hasil musyawarah jamaah, ketetapan para pengurus tentang program kerja dan kebijakan organisasi.
    • Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada akhir masa baktinya kepada jama’ah.
    • Mempersiapkan pemilihan kepengurusan DKM Baitirri'ayah yang baru, 2 bulan sebelum berakhirnya masa bhakti kepengurusan.
    • Setelah pengurus baru terbentuk, maka selambat-lambatnya 10 hari pengurus DKM Baitirri'ayah demisioner harus mengadakan serah terima jabatan dan penyerahan segala finansial ke pengurus yang baru, baik berupa infentaris barang maupun uang.

Pasal 8
Penasihat
Dalam hal ini penasihat peranannya bisa merangkap sebagai pembina yang fungsinya melakukan pengawasan terhadap kinerja DKM Baitirri'ayah. Penasihat dipilih dan ditetapkan oleh para pengurus dan musyawarah jama’ah berdasarkan kontribusi dan komitmen serta jasanya beliau demi kemajuan pada organisasi DKM Baitirri'ayah.

Pasal 9
Pengembangan usaha seharusnya melibatkan generasi yang ada di ke-PEMAS-an Masjid Baitirri'ayah, jika ada (Koperasi dan Air Bersih) maka pihak pengelola berkewajiban menyampaikan laporan tertulis kepada Ketua Umum DKM Baitirri'ayah selama dua kali dalam satu tahun.

Pasal 10
Demi tertibnya organisasi maka PEMUDA MASJID harus menjadi badan otonomi sendiri yang keanggataannya dipilih oleh dewan KEPEMUDAAN Masjid Baitirri'ayah Namun secara wilayah kerja tetap ada di bawah naungan Masjid Baitirri'ayah.

BAB IV

Musyawarah dan Rapat


Pasal 11
RAPAT PLENO
  1. Rapat Pleno diselenggarakan oleh Pengurus DKM dalam minimal 5 (lima ) tahun sekali yang menghadirkan seluruh dewan pembina dan penasihat serta jam’iyah masjid.
  2. Agenda rapat Pleno mencakup :
  • a. Pengesahan AD-ART (bila perlu)
  • b. Laporan pertanggung jawaban pengurus DKM lama kepada anggota jama’ah.
  • c. Pemilihan dan pengangkatan Pengurus DKM masjid Baitirri'ayah.
  • d. Pemaparan objective dan rencana kerja tahunan oleh Pengurus DKM baru.
  • e. Dianggap syah bila dihadiri minimal 2/3 jamaah Masjid Baitirri'ayah
  • f. Jika pada rapat pleno pertama tidak memenuhi 2/3 jamaah Masjid Baitirri'ayah, maka di adakan rapat pleno kedua, dan jika rapat pleno kedua dimaksud tidak memenuhi 2/3 jamaah Masjid Baitirri'ayah, maka rapat pleno tersebut di anggap syah.

Pasal 12
RAPAT PENGURUS:
  1. Rapat pengurus diselenggarakan oleh pengurus DKM dalam 1 bulan sekali, atau sewaktu-waktu bila dianggap perlu demi mengevaluasi kinerja kepengurusan yang telah terlaksana yang fungsinya:
    • Membenahi kekurangan-kekurangan dalam menjalankan progam yang telah terlaksana 1 bulan yang lalu.
    • Bisa dijadikan ajang silaturrahmi antar kepengurusan yang bisa membuahkan pemikiran demi kemajuan dan kemakmuran masjid.
  2. Rapat pengurus dihadiri oleh pengurus DKM saja bila diperlukan menghadirkan dewan penasihat yang ada.
  3. Agenda rapat pengurus mencakup :
    • a. Membuat dan mengesahkan program kerja bulanan dan tahunan (Semester I di tahun pertama).
    • b. Melakukan evaluasi terhadap pencapaian program kerja berjalan (Semester 2, 3, 4)

Pasal 13
C. RAPAT KERJA:
  1. Rapat kerja diselenggarakan oleh masing-masing bidang DKM dalam 3 bulan sekali, atau sewaktu-waktu bila dianggap perlu.
  2. Rapat kerja dihadiri oleh bidang DKM yang bersangkutan.
  3. Agenda rapat kerja mencakup :
  • a. Membuat konsep program kerja tahunan (awal bulan di tahun pertama)
  • b. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program berjalan (3 bulanan)
  • c. Melakukan analisa terhadap kendala-kendala pencapaian program, dan mencari potensial solusi yang tersedia. Selanjutnya disampaikan ke rapat pengurus.

BAB V

PERUBAHAN ART


Pasal 14
  1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Pengurus DKM Baitirri'ayah, jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jamaah Masjid Baiturri'ayah.
  2. Rencana perubahan tersebut disampaikan sekurang-kurangnya satu bulan sebelum musyawarah pengurus dilaksanakan.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan dimuat dalam peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah tangga DKM Baitirri'ayah.

Pasal 16
Untuk pertama kali Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan disyahkan oleh perwakilan Pengurus ; Pembina dan Penasihat.

Ditetapkan di : SUMBERJATI
Pada tanggal : 02 Pebruari 2013, / 11 Jumadil Akhir 1436 H.

Pengurus DKM Baitirri'ayah
  1. Ketua I: H. Abdillah Zaim
  2. Sekretaris I: Imron Lutfi
  3. Pembina: Kepala Desa Sumberjati


Susunan Pengurus DKM Baitirri’ayah, Periode 2015-2020


Pembina: Kepala Desa Sumberjati
Penasihat :
  1. KH. Ahmad Mudhaffar
  2. KH. Abdul Aziz
  3. K. Sholeh
  4. P. Jannatin
  5. KH. Muhammad Ridwan

Ketua:
  1. H. Abdillah Zaim
  2. H. Fathor Rosyid

Sekretaris:
  1. Imron Lutfi
  2. Heriyanto spdi

Bendahara: Abdul Latif

Bidang Dakwah dan Peribadatan (Ubudiyah):
  1. Ustadz Taufiq
  2. Ustadz Syaiful
  3. Lora Mahfudh
  4. P. Maghfirah
  5. Lora Farhan
  6. Lora Yaqin

Bidang Pembangunan:
  1. H. Abdul Aziz
  2. P. Heri
  3. Erfan

Bidang perlengkapan dan Pemeliharaan:
  1. P. Samsul
  2. P. Karimah
  3. P.Dar

Bidang Humas:
  1. P. Ayu
  2. P. Fifah
  3. P. Hadik

Bidang Keamanan:
  1. P. Roni
  2. P. Narjo
  3. P. Riko
  4. P. Junik
  5. P. Hesti
  6. P. Yanik

Bidang Kebersihan:
  1. Mustajab
  2. P. Busia

Badan Pengawas:
  1. Penasehat
  2. Pemuda Masjid

TATA TERTIB PEMILIHAN

PENGURUS DKM BAITIRRI'AYAH

Pasal 1
Pembukaan

Tata Tertib Pemilihan Pengurus DKM BAITIRRI'AYAH Periode 2015-2020 berpedoman pada AD/ART dan Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari masing-masing Pengurus DKM BAITURRI'AYAH, dan ditetapkan dalam Rapat/Musyawarah ini.

Pasal 2
Pemilihan:
  1. Pemilihan diselenggarakan oleh Panitia Suksesi dalam suatu Rapat / Musyawarah Warga/Jamaah RW.3 RT.2 dan sekitarnya di Desa Sumberjati.
  2. Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  3. Pemilihan Calon Pengurus DKM adalah Pemilihan Pengurus Inti sebagai. Ketua DKM
  4. Ketua DKM terpilih langsung penetapkan pengurus inti yang terdiri ketua I dan II, Sekretaris I dan II dan Bendahara.

Pasal 3
Panitia Suksesi

Panitia Suksesi sebagai penyelenggara pemilihan berkewajiban :
  1. Memperlakukan calon peserta secara adil dan setara.
  2. Memelihara arsip dan dokumen pemilih serta mengelola barang inventaris milik Panitia Suksesi
  3. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dan melaksanakan semua tahapan pemilihan tepat waktu.

Pasal 4

Calon Pengurus:

  1. Calon Pengurus DKM adalah Jamaah Masjid Baitirri'ayah RW 3 Krajan Timur Sumberjati Dan sekitarnya, Alim Ulama dan atau tokoh masyarakat di lingkungan RW. 3 dan sekitarnya dengan ketentuan :
    • a. Memiliki sifat dan perilaku yang baik dalam kehidupan sehari-hari.
    • b. Memiliki integritas kehidupan bermasyarakat.
    • c. Mempunyai wawasan luas, pengetahuan serta pergaulan yang baik.
    • d.Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya.
    • e.Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  2. Calon Pengurus DKM Baitirri'ayah berasal Jamaah Masjid Baitirri'ayah / warga RT 01 s/d RT 03 di lingkungan RW 3 dan sekitarnya .
  3. Setiap peserta rapat dapat mengajukan diri secara sukarela untuk menjadi Pengurus DKM.
  4. Calon Pengurus DKM dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
  5. Calon Pengurus DKM yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi pembatalan sebagai calon Pengurus DKM.


Pasal 5
Proses Pemilihan:
  1. Pemilihan diselenggarakan dengan cara musyawarah dan atau mufakat.
  2. Pemilihan Pengurus Inti dilakukan sbb:
    • a. Panitia memastikan jumlah peserta yang hadir dalam rapat/musyawarah dan memastikan calon kandidat Pengurus telah bersedia menjadi Pengurus.
    • b. Diadakan pemungutan suara dengan menggunakan Kertas Suara secara terbuka.
    • c. Tiap peserta Rapat/Musyawarah mendapat jatah 1(satu) Kertas Suara.
    • d. Untuk menjadi Pengurus Inti harus mendapatkan suara 50% ditambah 1(satu) dari jumlah suara.
    • e. Jika persyaratan “d” tidak terpenuhi maka suara terbanyak ditetapkan sebagai Pengurus Inti.
  3. Pemilihan baru dapat terlaksana apabila sudah ada minimal 3(tiga) bakal calon Pengurus yang berasal dari lingkungan RW 3 dan sekitarnya.
  4. Bakal calon kemudian di adakan pemilihan kembali untuk mendapatkan calon tersebut hurup “ e”.

Pasal 6
Kertas Suara Pemilih:
  1. Pemungutan suara dilakukan dengan menggunakan Kertas Suara Pemilih secara terbuka.
  2. Kertas Suara Pemilih dianggap syah apabila terdapat tanda tangan Ketua Panitia.
  3. Kertas Suara dapat dianggap cacat / tidak sah apabila rusak/sobek atau tidak ada tanda tangan Ketua Panitia.

Pasal 7
Penghitungan Suara
  1. Penghitungan suara dilaksanakan setelah seluruh peserta telah melaksanakan hak pilihnya.
  2. Penghitungan dilakukan secara langsung di depan peserta.
  3. Pelaksanaan penghitungan suara dilakukan oleh Panitia dengan dihadiri oleh 3 (tiga) orang saksi.
  4. Dalam hal terdapat selisih antara jumlah peserta dan kertas suara maka diadakan pemilihan ulang.
  5. Apabila setelah penghitungan suara terdapat jumlah suara yang sama besarnya maka dilakukan pemilihan ulang sampai memperoleh hasil menurut Pasal 5.

Pasal 8
Lokasi Pemilihan:
  1. Lokasi pemilihan di lakukan di Masjid Baitirri'ayah.
  2. Kotak Suara dan Kertas Suara disiapkan/dibuat oleh Panitia.

Pasal 9
Saksi Pemilihan:
  1. Saksi pemilihan di tunjuk oleh Panitia Suksesi dengan persetujuan dari seluruh peserta rapat/musyawarah.
  2. Saksi pemilihan sekurang-kurangnya tiga orang jamaah.

Pasal 10
Penetapan Pemenang Pengurus Baru:
  1. Pemilihan Pengurus Inti sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yaitu : Ketua, Wakil Ketua, dan Sekertaris.
  2. Apabila terjadi nilai sama, maka akan dilakukan pemilihan ulang berdasarkan jamaah yang ada dilokasi pemilihan dan akan dihitung langsung dihadapan jamaah.
  3. Pemenang Pemilihan didasarkan suara terbanyak.dan dibuatkan Berita Acara Penetapan Pemenang yang dibuat dan ditandatangani oleh seluruh jamaah yang hadir serta anggota Panitia Suksesi.
  4. Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan kemudian dikeluarkan Surat Keputusan Sebagai Pengurus DKM periode tahun 2015-2020 oleh Pimpinan / Panitia Suksesi yang diketuhui oleh Dewan Pembina dan Penasihat.


Ditetapkan di Sumberjati
pada Tanggal 02 Pebruari 2015

KETUA DKM BAITIRRI'AYAH



H. ABDILLAH ZAIM

. . . . . . . . .



. . . . . . . . .


Back to Top

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back to top